Memulai usaha merupakan langkah berani untuk meraih kemandirian finansial dan kesuksesan di usia muda. Namun, sebelum terjun ke dunia bisnis, penting untuk memastikan legalitas usaha kamu dengan mendirikan PT atau CV.
Dalam konteks ini, mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) adalah dua pilihan utama yang sering dipertimbangkan. Namun, apa saja perbedaan antara keduanya? Dan bagaimana cara serta syarat mendirikannya di tahun 2024?
PT dan CV memiliki karakteristik yang berbeda. PT cenderung lebih formal dengan struktur kepemilikan saham, sedangkan CV lebih fleksibel dan sederhana dalam hal pengelolaan. Memahami perbedaan ini akan membantu para pelaku usaha menentukan bentuk usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis mereka.
Manfaat mendirikan PT dan CV sangat banyak, mulai dari peningkatan kredibilitas di mata klien dan mitra bisnis, hingga kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan. Selain itu, dengan legalitas yang jelas, bisnis dapat beroperasi dengan lebih tenang dan fokus pada pertumbuhan.
Apa Itu PT dan CV?

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.
PT memiliki identitas hukum yang terpisah dari para pendirinya, sehingga dapat memiliki hak dan kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik atau pemegang sahamnya.
Sementara itu, CV atau Commanditaire Vennootschap, adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua atau lebih individu dengan peran yang berbeda dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. Bentuk badan usaha ini sering disebut juga sebagai Persekutuan Komanditer dalam bahasa Indonesia.
CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia karena proses pendiriannya yang relatif lebih sederhana dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT).
Syarat Mendirikan PT

- Persyaratan Administratif
- Minimal satu orang atau lebih sebagai pendiri.
- Modal dasar minimal yang ditentukan oleh undang-undang.
- Alamat domisili perusahaan yang jelas.
- Persyaratan Dokumen
- Akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh notaris.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Izin usaha dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
-
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
- Nama Perusahaan
- Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
- Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)
- Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
Tahapan Pendirian PT dan CV

1. Pengecekan Nama Tahap pertama dalam mendirikan PT dan CV adalah pengecekan ketersediaan nama perusahaan. Nama harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain. Pengecekan ini dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Nama yang dipilih harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tidak menyinggung SARA dan tidak mirip dengan nama lembaga pemerintah.
2. Pembuatan Draft Akta Setelah nama perusahaan disetujui, langkah berikutnya adalah pembuatan draft akta pendirian. Draft akta ini mencakup informasi penting seperti nama PT dan CV, alamat, tujuan usaha, jumlah modal dasar dan modal disetor, serta susunan direksi dan komisaris. Draft ini biasanya disusun oleh notaris yang berwenang.
3. Tanda Tangan Akta Setelah draft akta selesai disusun, para pendiri PT dan CV harus menandatangani akta pendirian di hadapan notaris. Tanda tangan ini menandakan bahwa para pendiri sepakat dengan isi akta dan siap untuk melanjutkan ke tahap pengesahan. Notaris kemudian akan memproses akta tersebut untuk mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.
4. Pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM Akta pendirian yang telah ditandatangani oleh para pendiri harus disahkan oleh Kemenkumham. Pengesahan ini dilakukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) yang memungkinkan proses pengesahan dilakukan secara elektronik. Setelah disahkan, PT dan CV tersebut secara resmi diakui sebagai badan hukum yang sah.
5. Pengajuan SKDP Sementara Setelah pengesahan, langkah berikutnya adalah mengajukan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sementara ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat. SKDP ini diperlukan sebagai bukti bahwa PT dan CV memiliki alamat yang jelas dan resmi.
6. Pengajuan NPWP Perusahaan Setelah mendapatkan SKDP sementara, perusahaan harus mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan ke kantor pajak. NPWP ini diperlukan untuk keperluan perpajakan dan sebagai identitas resmi perusahaan dalam berbagai urusan administrasi.
7. Pengajuan SKDP Perpanjangan Setelah mendapatkan NPWP, perusahaan harus mengajukan SKDP perpanjangan. SKDP ini merupakan versi final yang menunjukkan alamat tetap perusahaan dan biasanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
8. Pengajuan SIUP Selanjutnya, perusahaan harus mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. SIUP ini diperlukan bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan berfungsi sebagai izin untuk menjalankan kegiatan usaha.
9. Pengajuan TDP Tahap terakhir dalam pendirian PT dan CV adalah pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). TDP ini berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah.
Setelah mendapatkan TDP, proses pendirian PT dan CV dianggap selesai, dan perusahaan dapat memulai kegiatan operasionalnya secara penuh.
Jenis-jenis Anggota dalam CV

- Sekutu Komplementer (General Partner):
- Sekutu komplementer adalah anggota yang memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan CV.
- Mereka bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas terhadap segala utang dan kewajiban perusahaan.
- Sekutu komplementer berperan aktif dalam kegiatan operasional dan manajerial CV.
- Sekutu Komanditer (Limited Partner):
- Sekutu komanditer adalah anggota yang memberikan modal kepada CV tetapi tidak ikut serta dalam pengelolaan sehari-hari.
- Tanggung jawab mereka terbatas pada jumlah modal yang mereka investasikan dalam CV.
- Sekutu komanditer biasanya tidak terlibat dalam operasional bisnis dan hanya berperan sebagai penyokong finansial.
Syarat Mendirikan CV
- Akta pendirian CV
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan Pengadilan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Perbedaan Utama PT dan CV
- Struktur Kepemilikan
- PT dimiliki oleh pemegang saham, sedangkan CV dimiliki oleh sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Tanggung Jawab Pemilik
- Di PT, pemegang saham bertanggung jawab sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Di CV, sekutu aktif bertanggung jawab penuh, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor.
- Proses Pendirian dan Biaya
- Pendirian PT cenderung lebih formal dan memerlukan biaya lebih tinggi dibandingkan CV.
- Status Hukum dan Keberlanjutan Usaha
- PT memiliki status badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, sedangkan CV tidak.
Baca Juga: Jenis-jenis Legalitas Usaha yang Perlu Diketahui UMKM
Kesimpulannya, memahami cara dan syarat mendirikan PT dan CV sangat penting bagi para pelaku usaha. Dengan legalitas usaha yang jelas, bisnis dapat berjalan lebih lancar, mendapatkan kepercayaan lebih dari pelanggan dan mitra bisnis, serta memiliki perlindungan hukum yang lebih baik.
Untuk memastikan proses pendirian berjalan dengan lancar, konsultasi dengan ahli hukum atau konsultan bisnis sangat dianjurkan. Langkah-langkah ini akan membantu pelaku usaha dalam mencapai keberhasilan dan keberlanjutan usaha di masa depan.



