Sebagai pelaku usaha, Anda harus memiliki izin usaha. Hal ini berkaitan dengan peraturan di Indonesia yang harus dipatuhi, yaitu PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha.
Izin usaha ternyata ada banyak jenisnya, yang disesuaikan dengan bidang atau kategori usaha. Artikel ini telah merangkum 18 jenis izin usaha yang berlaku di Indonesia. Bagi anda pelaku usaha, baca artikel ini sampai selesai dan urus izin yang cocok untuk usahamu yaa!
Jenis Izin Usaha di Indonesia
Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas usaha yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada setiap badan usaha atau perusahaan yang ingin beroperasi di Indonesia. NIB berisi informasi tentang identitas perusahaan, jenis usaha, lokasi usaha, dan izin usaha yang dimiliki. NIB juga digunakan sebagai dasar untuk memperoleh izin usaha dan memperpanjang izin usaha di masa depan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP Badan Usaha adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. NPWP Badan Usaha diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan berfungsi sebagai identifikasi pajak bagi badan usaha tersebut.
Izin Usaha Dagang (UD)
Izin Usaha Dagang adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah setempat atau instansi yang berwenang kepada badan usaha untuk melaksanakan usaha dagang. Izin Usaha Dagang (UD) berbeda dengan PT, dimana badan usaha ini dimiliki oleh hanya satu orang.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU berfungsi sebagai bukti bahwa badan usaha atau perusahaan tersebut memiliki tempat usaha yang sah dan diakui oleh pihak berwenang di wilayah setempat. SKDU juga dapat dijadikan sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, seperti mengajukan kredit atau memasang reklame di wilayah setempat.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan salah satu dokumen legalitas yang diperlukan dalam berbagai urusan, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, serta pengajuan izin-izin lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha.
Meskipun beberapa regulasi telah dihapus dan disederhanakan, SIUP masih tetap menjadi persyaratan yang diperlukan dalam berbagai izin usaha lainnya, seperti Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
SIUI dibutuhkan oleh perusahaaan yang menjalankan kegiatan di bidang industri. SIUI mencakup informasi tentang identitas badan usaha atau perusahaan, jenis kegiatan industri yang dilakukan, serta izin-izin dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha atau perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah setempat.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU diperlukan oleh badan usaha atau perusahaan yang ingin memiliki atau mempergunakan suatu tempat sebagai tempat usaha, baik itu tempat usaha di dalam gedung, ruko, atau bangunan lainnya.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP berfungsi sebagai bukti bahwa badan usaha atau perusahaan telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan telah memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang terdaftar.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
TDUP adalah izin yang diperlukan oleh pelaku usaha di bidang pariwisata di Indonesia, seperti hotel, restoran, travel agent, dan tempat wisata. Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
SIUJK adalah izin yang diperlukan oleh badan usaha atau perusahaan yang ingin bergerak di bidang jasa konstruksi di Indonesia. Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Izin BPOM
Izin BPOM adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan keamanan dan kelayakan suatu produk, seperti obat-obatan, makanan, kosmetik, dan alat kesehatan sebelum dipasarkan.
Setiap produk yang akan dipasarkan di Indonesia harus memiliki izin dari BPOM, dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPOM, seperti telah melalui uji kelayakan dan keamanan serta memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Izin Lokasi
Izin Lokasi adalah izin yang diperlukan oleh badan usaha atau perusahaan sebelum memulai pembangunan atau kegiatan di suatu lokasi tertentu.
Izin Lingkungan
Izin ini diperlukan oleh badan usaha atau perusahaan sebelum memulai kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB adalah izin usaha yang diperlukan oleh seseorang atau badan usaha sebelum memulai pembangunan atau renovasi bangunan di suatu lokasi tertentu.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
SLF adalah dokumen yang menunjukkan bahwa sebuah bangunan atau fasilitas telah memenuhi persyaratan standar keamanan, kesehatan, dan lingkungan yang ditetapkan.
Surat Izin Prinsip (SIP)
SIP ini berisi persetujuan awal dari pemerintah setempat terhadap rencana investasi atau pembangunan yang diajukan oleh pemohon.
Surat Izin Gangguan (SIG)
SIG dibutuhkan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan tidak mengganggu ketertiban umum, keamanan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.
Bagi Anda yang ingin membuat PT atau CV, lengkap beserta surat izin usahanya, Anda bisa menggunakan jasa dari Graha Office.



